Jakarta – SMA Katolik Sang Timur (SMAK ST) mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100% pada Senin 10 Januari 2022. Hal ini dilakukan menyusul adanya instruksi langsung dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1363 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa PPKM level 1 dan 2 pada 29 Desember 2021 silam.
Dengan adanya instruksi tersebut, pihak SMAK ST pun mempersiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk kembali menggelar pembelaran secara langsung atau offline yang akan dihadiri oleh seluruh siswa kelas 10, 11, dan 12 MIPA & IPS mengingat SMAK ST terakhir melakukan pembelajaran langsung tatap muka terjadi pada awal tahun 2020 di masa sebelum pandemi Covid 19 terjadi.
Setelah melalui berbagai sosialisasi dan diskusi bersama dengan para orang tua siswa SMA Katolik Sang Timur, dalam pelaksanaannya, SMAK ST memutuskan akan memulai sistem baru di awal 2022 semester genap ini secara hybrid learning, yakni 50% langsung 50% Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Nantinya seluruh siswa kelas 10, 11, dan 12 pada 10 hingga 22 Januari akan hadir datang ke sekolah untuk belajar secara langsung atau offline secara bertahap. Untuk tanggal 10 sampai 22 Januari, para siswa akan bergantian masuk berdasarkan nomor absen kelas untuk memenuhi 50% dari total siswa dalam satu kelas. Selanjutnya, mulai tanggal 24 – 28 Januari, para siswa akan masuk berdasarkan nomor absen ganjil genap (24 Januari nomor absen genap, 25 Janari nomor absen ganjil dan seterusnya). Sedangkan untuk yang tidak hadir ke sekolah, para siswa akan mengikuti PJJ.
Sebagai target, SMAK ST berharap pada bulan Februari diharapkan seluruh siswa mulai dari kelas 10, 11, dan 12 dapat menghadiri Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) setiap hari.
Berikut adalah lampiran resmi jadwal kehadiran siswa ke sekolah.
Untuk jam pelajaran sendiri, SMAK ST memutuskan untuk melaksanakan PTMT selama 6 jam pelajaran yang akan dimulai setiap jam 07.30 WIB hingga 12.30 WIB dengan istirahat selama 30 menit di jam 10.00 WIB sampai 10.30 WIB. Dalam hal ini (jam pelajaran) SMAK ST bertindak mengacu pada putusan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1363 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa PPKM level 1 dan 2, yang di dalamnya berisikan ketentuan bahwa seluruh siswa akan belajar dengan PTMT dan dilakukan selama 6 jam pelajaran.
Dengan akan berlangsung sistem pembalajaran offline, SMA Katolik Sang Timur berharap para guru dan tenaga Pendidikan, serta siswa dan orang tua siswa untuk dapat sama-sama saling menjaga dan saling mengingatkan untuk selalu berkegiatan dengan patuh akan protokol kesehatan yang berlaku guna menyukseskan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100% ini.
Teks: Ergian Pinandita
Lampiran: SMA Katolik Sang Timur Jakarta